Jumat, 04 Desember 2015

Pengertian Fungsi , Tujuan , dan Prinsip Supervisi Pendidikan

Fungsi , Peran dan Tujuan Supervisi Pendidikan. TINJAUAN TENTANG SUPERVISI PENDIDIKAN di Indonesia

a. Pengertian Supervisi Pendidikan
Dilihat dari sudut pandang etimologi supervisi
berasal dari kata super dan vision yang masing-masing kata itu berarti atas dan penglihatan. Jadi secara etimologis,
supervisi adalah penglihatan dari atas. Pengertian itu
merupakan arti kiasan yang menggambarkan suatu posisi
dimana yang melihat berkedudukan lebih tinggi dari pada yang dilihat. Hal ini dapat diartikan bahwa kegiatan supervisi dilakukan oleh atasan kepada bawahan.

Pelaksanaan supervisi atau pengawasan di setiap
organisasi memiliki peran yang cukup penting. Manullang
(2005: 173) mendefinisikan pengawasan sebagai "Suatu
proses untuk menerapkan pekerjaan apa yang sudah
dilaksanakan, menilainya dan bila perlu mengoreksi dengan
maksud supaya pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
rencana semula". Supervisi dilakukan di setiap lini organisasi, termasuk organisasi di dalam ranah pendidikan, salah satunya adalah sekolah.

Kepala sekolah merupakan atasan di dalam
lingkungan sekolah. Dimana seorang kepala sekolah memiliki
peran strategis dalam memberi bantuan kepada guru-guru
dalam menstimulir guru-guru kearah usaha mempertahankan suasana belajar mengajar yang lebih baik. E. Mulyasa (2004:
111), "Supervisi sesungguhnya dapat dilaksanakan oleh
kepala sekolah yang berperan sebagai supervisor".
Pelaksanaan proses pembelajaran di kelas tidak
selamanya memberikan hasil yang sesuai dengan yang
diinginkan, ada saja kekurangan dan kelemahan yang dijumpai
dalam proses pembelajaran, maka untuk memperbaiki kondisi
demikian peran supervisi pendidikan menjadi sangat penting
untuk dilaksanakan. Pelaksanaan supervisi bukan untuk
mencari kesalahan guru tetapi pelaksanaan supervisi pada
dasarnya adalah proses pemberian layanan bantuan kepada
guru untuk memperbaiki proses belajar mengajar yang
dilakukan guru dan meningkatkan kualitas hasil belajar.

b. Fungsi Supervisi Pendidikan
Kegiatan supervisi pendidikan memiliki beragam
fungsi. Supervisi pendidikan akan dapat terlaksana dengan
baik manakala fungsi-fungsinya mampu diterapkan dengan
baik pula. Sebagaimana yang diungkapkan Swearingen yang
dikutip oleh Soewadji Lazaruth (1988: 34), fungsi kegiatan
supervisi pendidikan dirinci sebagai berikut:
Mengkoordinasi semua usaha sekolah;
Melengkapi kepemimpinan sekolah;
Memperluas pengalaman guru-guru;
Menstimulasi usaha-usaha yang kreatif;
Memberikan fasilitas dan penilaian yang terus-
menerus;
Menganalisis situasi belajar dan mengajar;
Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada
setiap anggota staf;
Mengintegrasi tujuan pendidikan dan membantu
meningkatkan kemampuan guru-guru dalam
mengajar.
Pendapat lain dikemukakan oleh Made Pidarta
(1999: 15-19), fungsi supervisi dibedakan menjadi dua
bagian besar yakni:
Ø Fungsi utama ialah membantu sekolah sekaligus
mewakili pemerintah dalam usaha mencapai
tujuan pendidikan yaitu membantu
perkembangan individu para siswa.
Ø Fungsi tambahan ialah membantu sekolah dalam
membina guru-guru agar dapat bekerja dengan
baik dan dalam mengadakan kontak dengan
masyarakat dalam rangka menyesuaikan diri
dengan tuntutan masyarakat serta
mempelopori kemajuan masyarakat.

c. Tujuan Supervisi Pendidikan
Fungsi dan tujuan, kedua hal tersebut cukup sulit
untuk dibedakan, sebab seringkali satu objek dapat
diterangkan dari segi fungsi dan dapat pula dari segi tujuan.
Merujuk pendapat Made Pidarta (1999: 15) bahwa
"Supervisor sebagai fungsi, bila ia dipandang sebagai bagian
atau organ dari organisasi sekolah. Tetapi bila dipandang dari
apa yang ingin dicapai supervisi, maka hal itu merupakan
tujuan supervisi".
Kegiatan supervisi pendidikan bisa dimulai dari
melakukan pengawasan. Maksudnya pengawasan (dalam arti
supervisi pendidikan) dilakukan dengan maksud dapat
menemukan hal-hal yang positif dan hal-hal yang negatif di
dalam pelaksanaaan pendidikan. Jadi bukan semata-mata
mencari kesalahan belaka. Menurut Hendiyat Soetopo dan
Wasti Soemanto (1984: 40), "Tujuan supervisi pendidikan
adalah memperkembangkan situasi belajar dan mengajar yang lebih baik".
Lebih lanjut lagi Hendiyat Soetopo dan Wasti Soemanto (40-41), menjabarkan tujuan konkrit dari supervisi pendidikan secara nasional antara lain:
Ø Membantu guru melihat dengan jelas tujuan-tujuan
pendidikan.
Ø Membantu guru dalam membimbing pengalaman
belajar murid.
Ø Membantu guru dalam menggunakan alat
pengajaran modern, metode-metode, dan
sumber-sumber pengalaman belajar.
Ø Membantu guru dalam menilai kemajuan murid-murid
dan hasil pekerjaan guru itu sendiri.
Ø Membantu guru-guru baru di sekolah sehingga
mereka merasa gembira dengan tugas yang
diperolehnya.
Ø Membantu guru-guru agar waktu dan tenaganya
tercurahkan sepenuhnya dalam pembinaan
sekolah.

d. Prinsip Supervisi Pendidikan
Berikut ini dikemukakan beberapa prinsip yang
harus diperhatikan serta dilaksanakan oleh para supervisor
pendidikan atau kepala sekolah dalam melaksanakan kegiatan
supervisi agar benar-benar efektif dalam usaha mencapai
tujuannya. Seorang kepala sekolah yang berfungsi sebagai
supervisor dalam melaksanakan supervisi menurut Soewadji Lazaruth (1988: 33), hendaknya bertumpu pada prinsip supervisi sebagai berikut:
Ø Supervisi yang bersifat konstruktif
Ø Supervisi yang bersifat realistis
Ø Supervisi yang bersifat demokratis
Ø Supervisi yang bersifat objektif

 



Sumber : http://info-pendidikan-terbaru.blogspot.com/2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar